TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Terima 2 Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings 

Polda Metro langsung melakukan penyidikan

HolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Holywings. Laporan ini dibuat terkait promo minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Diketahui, salah satu laporan tersbut dibuat oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).

“Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi dari 2 kelompok berbeda, yang mana mereka melaporkan pihak Holywings terkait dengan apa yang di-upload di media sosial oleh Holywings yang dianggap melakukan penistaan agama tertentu,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol. Endra Zulpan, di Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Holywings Minta Maaf Promo Alkohol Catut Nama Muhammad dan Maria

1. Polda Metro langsung gelar penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan, kedua laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyidikan. Ia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan Polda Metro terkait proses hukumnya.

“Laporan sudah kita terima dan tentunya Polda Metro akan menangani kasus ini secara profesional dan sekarang penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap laporan ini,” kata Zulpan.

2. Holywings dilaporkan atas dugaan SARA

Holywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Sebelumnya, Ketua HAMI, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Holywings diduga melakukan penistaan agama.

“Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Sunan menjelaskan, Holywings dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan.

Baca Juga: Saling Tuding dalam Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya