Polisi Akan Gelar Perkara untuk Kasus Iko Uwais
Polisi telah memeriksa 8 orang saksi dan saksi ahli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh artis peran Iko Uwais. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus dengan terlapor Iko Uwais.
“Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya,” kata Zulpan di Polda Metro, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Iko Uwais Jika Tak Hadiri Pemeriksaan
1. Penyidik periksa dokter yang melakukan visum
Zulpan menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa baru-baru ini adalah dokter yang melakukan visum terhadap pelapor Iko Uwais.
“Satu orang ahli yaitu dokter yang melakukan visum kemarin hari Sabtu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Zulpan.
Baca Juga: Polisi Periksa Iko Uwais Sebelum Jadwal Pemeriksaan