Polisi Ancam Tindak Tegas Truk dan Travel Angkut Pemudik
Penumpang diputar balik, truk dan travel disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya siap menindak tegas terhadap pemudik yang nekat melakukan perjalanan menggunakan truk dan travel gelap.
“Saya tegaskan sebaiknya jangan. Kami akan menindak tegas, kemana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas, ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Curhat Sopir Bus: Sudah Ada Vaksin, Kenapa Mudik Masih Dilarang?
1. Pemudik akan diputar balikan, truk dan travel akan disanksi pelanggaran lalu lintas
Adapun sanksi untuk pemudik yang nekat melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021 akan diputar balikkan di tengah jalan. Kecuali perjalanan dinas, sakit, meninggal dunia, ibu hamil yang ingin melahirkan, dan angkutan logistik.
“Kecuali untuk pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalu lintas. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya, nah pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik itu hanya kita putar balik,” ujar Yusri.
Baca Juga: 3 Penataan Bandara yang Dilakukan AP II Selama Larangan Mudik