TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tebet, Muncikari di Bawah Umur

Belasan muncikari dan joki di bawah umur

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar prostitusi daring anak di sebuah hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menangkap 15 orang yang terdiri dari muncikari dan joki, sebagian dari mereka di bawah umur.

Sebanyak 15 orang yang diamankan, terdiri dari delapan wanita yang baru selesai melayani pelanggan, tujuh lainnya merupakan muncikari dan joki.

“Tujuh orang muncikari dan joki ini anak di bawah umur juga, di bawah 17 tahun dan juga korbannya yang delapan orang di bawah umur juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Sekretariat ASEAN, Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Pembunuhan di Hotel Lotus Kediri Terungkap, Bermotif Prostitusi Online

1. Tujuh muncikari dan joki dikenakan wajib lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dari delapan anak perempuan yang diamankan, empat di antaranya telah dipulangkan, sedangkan empat orang sisanya dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

“Nah, sementara yang tujuh muncikari dan joki karena di bawah umur, kasus tetap berjalan, tetap lanjut, tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur,” kata Yusri.

2. Tujuh muncikari dan joki jadi tersangka

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Tujuh muncikari dan joki ini ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menggunakan sosial media untuk berkencan.

“Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya. Dia juga menyediakan tempat atau tidak ini masih didalami penyidik,” ujar Yusri.

Baca Juga: Menkominfo Minta MiChat Tutup Akun Pelaku Prostitusi Online

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya