TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Khilafatul Muslimin Anggap Pemerintahan Indonesia Thogut 

Warga Khilafatul Muslimin tak mau patuhi hukum Indonesia

Jemaah di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta-fakta hasil penyidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Baraja.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, warga Khilafatul Muslimin terang-terangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan sistem pemerintahan negara Indonesia yang berjalan saat ini.

“Karena menurutnya tidak berasal dari sistem Allah SWT atau hanya buatan manusia, sehingga semua yang berpedoman pada sistem pemerintahan yang bukan berasal dari Allah SWT apalagi yang tidak menganut sistem kekhilafahan tersebut dianggap sebagai thogut,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin!

1. Warga Khilafatul Muslimin tidak mau mematuhi hukum negara Indonesia

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Hengki menjelaskan, hal ini tertera dalam halaman empat tabloid Al-Khalifah, edisi VIII-I-Ramadhan-Syawal 1426 H yang bertema ‘Memakmurkan Bumi dan Mensejahterakan Ummat’ yang dituliskan tersangka Ahmad Sobirin, selaku rois tarbiah wa ta'lim atau sang Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.

“Warga Khilafatul Muslimin secara nyata tidak mau mematuhi atau mengikuti hukum negara RI. Dan hanya mau patuh terhadap hukum yang berlaku dalam sistem Khilafah,” ujarnya.

2. Khilafatul Muslimin memiliki 14 ribu pengikut yang tersebar di seluruh Indonesia

Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. Foto: Youtube Khilafatul Muslimin.

Pada 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan (no. s.k. ahu. 3101. ah.01.04, 31 Mei 2011), dengan Abdul Qadir sebagai ketua atau pembinanya dan diikuti oleh tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian no. 83, 12 April 2011 yang dibuat notaris Rosita Siagian.

Organisasi ini memiliki pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin dengan jumlah warga lebih dari 14 ribu orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat (disumpah) oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amrir daulah,” ujar Hengki.

Baca Juga: Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Larang Upacara Bendera 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya