Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama
Penyekatan jalan masih berlaku hingga 25 Juli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tak ada perbedaan aturan dalam pengamanan selama PPKM Level 4. Pengamanan dalam masa ini, sama seperti PPKM Darurat yang sudah berlaku, yaitu mengurangi mobilitas masyarakat dengan menyekat beberapa ruas jalan.
“Masih sama semuanya, cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4 tapi intinya sama. Nanti kan udah dijelaskan sama Presiden tanggal 25 Juli terakhir melihat situasi apakah turun COVID, baru nanti ada relaksasi seperti apa,” ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Airlangga Klaim Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4 Ikuti Arahan WHO
Baca Juga: Jokowi: Jalan Masih Ramai, Penyekatan Efektif Apa Tidak?
1. Pola penyekatan masih berlaku di PPKM Level 4
Senada dengan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan di beberapa ruas jalan juga masih berlaku sama seperti PPKM Darurat.
“Nggak ada perubahan, karena substansinya sama," kata Sambodo saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4