TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Penyekatan jalan masih berlaku hingga 25 Juli

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tak ada perbedaan aturan dalam pengamanan selama PPKM Level 4. Pengamanan dalam masa ini, sama seperti PPKM Darurat yang sudah berlaku, yaitu mengurangi mobilitas masyarakat dengan menyekat beberapa ruas jalan.

“Masih sama semuanya, cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4 tapi intinya sama. Nanti kan udah dijelaskan sama Presiden tanggal 25 Juli terakhir melihat situasi apakah turun COVID, baru nanti ada relaksasi seperti apa,” ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Airlangga Klaim Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4 Ikuti Arahan WHO

Baca Juga: Jokowi: Jalan Masih Ramai, Penyekatan Efektif Apa Tidak?

1. Pola penyekatan masih berlaku di PPKM Level 4

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Senada dengan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan di beberapa ruas jalan juga masih berlaku sama seperti PPKM Darurat.

“Nggak ada perubahan, karena substansinya sama," kata Sambodo saat dikonfirmasi.

2. Penyekatan akan dilonggarkan jika ada keputusan pemerintah

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, penyekatan kemungkinan akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021. Hal ini bergantung pada keputusan pemerintah terkait masa perpanjangan PPKM Level 4.

"Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itupun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya