TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Periksa Pedagang dan Pemilik Lapak Pasar Muamalah Depok

Pendiri Pasar Muamalah merupakan inisiator transaksi dirham

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi (Youtube.com/Masjid Daarut Tauhiid Bandung)

Jakarta, IDN Times - Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi usai menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang berperan sebagai pemimpin komunitas pedagang yang bertransaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar. 

“Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawasan, pedagang, dan juga pemilik lapak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Polisi: Pendiri Pasar Muamalah Gunakan Dirham Terinspirasi Zaman Nabi

1. Pendiri Pasar Muamalah ambil untung 2,5 persen dari penukaran dinar dan dirham

Lokasi Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ahmad mengatakan, Zaim Saidi berperan sebagai penentu harga beli koin dinar dan dirham. Dinar dan dirham yang digunakan dalam transaksi di Pasar Muamalah dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, dan Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari perajin daerah Pulo Mas Jakarta yang memiliki harga lebih murah dari acuan PT Antam.

“Dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500,” kata Ahmad 

Adapun koin dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. 

“Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham,” kata dia.

2. Sewa tempat di Pasar Muamalah juga dibayar dengan dinar dan dirham

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi (Youtube.com/Masjid Daarut Tauhiid Bandung)

Pasar Muamalah diadakan di lahan milik Zaim Saidi yang berperan sebagai amir Amirat Nusantara sebuah komunitas bentukan Zaim untuk masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.

“Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, jumlah pedagang di pasar yang terletak di Tanah Baru, Depok itu antara sepuluh sampai 15 pedagang. Barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian.

Baca Juga: Transaksi Pakai Mata Uang Dirham, Pasar Muamalah Depok Disegel Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya