Polisi Periksa Pedagang dan Pemilik Lapak Pasar Muamalah Depok
Pendiri Pasar Muamalah merupakan inisiator transaksi dirham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi usai menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang berperan sebagai pemimpin komunitas pedagang yang bertransaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar.
“Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawasan, pedagang, dan juga pemilik lapak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Polisi: Pendiri Pasar Muamalah Gunakan Dirham Terinspirasi Zaman Nabi
1. Pendiri Pasar Muamalah ambil untung 2,5 persen dari penukaran dinar dan dirham
Ahmad mengatakan, Zaim Saidi berperan sebagai penentu harga beli koin dinar dan dirham. Dinar dan dirham yang digunakan dalam transaksi di Pasar Muamalah dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, dan Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari perajin daerah Pulo Mas Jakarta yang memiliki harga lebih murah dari acuan PT Antam.
“Dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500,” kata Ahmad
Adapun koin dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.
“Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham,” kata dia.
Baca Juga: Transaksi Pakai Mata Uang Dirham, Pasar Muamalah Depok Disegel Polisi