Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Bekasi dan Jaksel karena Langgar PPKM
Satu pengunjung positif narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyegel tempat karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan. Kedua tempat hiburan tersebut terdapat kerumunan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Tempat karaoke yang disegel yaitu The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi, serta Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Untuk karoke sendiri kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM Level 3,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 Selesai
1. Seorang pengunjung positif narkoba
Suhermanto menjelaskan Ditresnarkoba Polda Metro awalnya mendatangi The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi. Di sana, polisi juga melakukan tes urine terhadap belasan pengunjung dan didapati satu orang positif narkoba.
“Di antara tamu itu satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor,” ujar Suhermanto.
Baca Juga: Razia Prokes di Kafe Jakarta Lanjut Terus Usai Kasus Holywings