Polisi Taksir Kerugian Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Rp5,7 Miliar
Pengendara Xpander ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polsek Teluk Naga, Tangerang Kota menaksir kerugian peristiwa Xpander menabrak Porsche 911 GT3 RS yang sedang terparkir di dalam showroom mobil Ivan’s di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang pada Rabu (13/3/2024) mencapai Rp5,7 miliar.
“Kurang lebih (kerugian) Rp5,7 M,” kata Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Sopir Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Jadi Tersangka Perusakan
1. Pengendara Xpander ditetapkan sebagai tersangka
Dalam peristiwa ini, pengendara Xpander berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polsek Teluk Naga.
"(Sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Wahyu.
SJ dijerat Pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Xpander Tabrak Porsche GT3 RS yang Terparkir di Dealer PIK 2