Polisi Tangkap 15 Tersangka Pemalsuan Surat Swab PCR
15 tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang yang terlibat dalam sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR COVID-19, yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 13 Januari 2021.
"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab PCR Test," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Viral, Hotman Paris Protes Antrean Panjang Tes Swab di Bandara Soetta
1. Polisi panggil pihak-pihak terkait perihal hasil PCR yang diduga palsu
Kelima belas tersangka ini berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA.
"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab, dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi, maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," ucap Yusri.
Baca Juga: Praorder Tes COVID-19 di Bandara Soetta Resmi Dibuka, Ini Caranya