TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 15 Tersangka Pemalsuan Surat Swab PCR 

15 tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang yang terlibat dalam sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR COVID-19, yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 13 Januari 2021.

"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab PCR Test," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Viral, Hotman Paris Protes Antrean Panjang Tes Swab di Bandara Soetta

1. Polisi panggil pihak-pihak terkait perihal hasil PCR yang diduga palsu

Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kelima belas tersangka ini berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA.

"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab, dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi, maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," ucap Yusri.

2. Polisi sebelumnya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus yang sama

lavoixdunord.fr

Sebelumnya, polisi juga pernah mengungkap kasus serupa dan menangkap tiga orang tersangka berinisial MHA, EAD, dan MAIS. Mereka memanfaatkan momen karena hasil PCR merupakan syarat untuk berpergian ke luar kota, khususnya untuk ke Bali.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi, karena dalam surat hasil Swab PCR palsu itu, para tersangka menggunakan kop surat milik PT tersebut.

Baca Juga: Praorder Tes COVID-19 di Bandara Soetta Resmi Dibuka, Ini Caranya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya