Polisi Tangkap Oknum Perawat yang Jual Obat Bekas Pasien COVID-19
Oknum tersebut meraup keuntungan puluhan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap seorang perawat berinisial RS yang menjual kembali obat-obatan dari pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia.
RS yang bekerja di sebuah rumah sakit di Jakarta tersebut, mengumpulkan sisa-sisa obat-obatan dari pasien yang sudah tidak terpakai, kemudian menyerahkannya kepada sindikatnya untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi melalui media sosial.
"Sisa obat dikumpulkan dan diserahkan kepada sindikat. Nanti kalau terkumpul dimainkan dengan harga eceran tertinggi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: LBH Papua Desak Oknum TNI AU yang Aniaya Tunawicara di Merauke Dipecat
1. Polisi tangkap 23 orang lainnya yang terlibat penjualan obat bekas
Yusri mengatakan dari penangkapan RS, pihaknya turut menangkap 23 tersangka lainnya yang juga terlibat dalam penjualan obat COVID-19 yang menyalahi aturan.
“Modusnya itu dia bisa membeli dari apotek dan farmasi karena harga standar dengan memalsukan surat dokter dan bekerjasama dengan orang apotek,” ujar Yusri.
Baca Juga: 3 Marketplace Indonesia Serius Perangi Penjualan Obat dan Alkes Palsu
Baca Juga: Jual Ivermectin Rp475 Ribu, Polisi Tangkap Penjual di Pasar Pramuka