Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai Tersangka
Apakah status tersangka gugur jika pelaku meninggal?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menjarat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI
1. Bareskrim Polri masih mendalami kasus KM50
Andi menjelaskan Bareskrim Polri masih mendalami kasus KM50. Mengenai penyematan status tersangka terhadap enam orang yang meninggal itu, ia tak mempermasalahkan. Perkara ini pun, kata dia, akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“LP (laporan polisi) kan udah dibuat. Tentu jaksa menunggu, kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” ujar dia.
Baca Juga: Tolak Undangan Keluarga FPI, #PolisiTakutMubahalah Trending di Twitter