TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai Tersangka

Apakah status tersangka gugur jika pelaku meninggal?

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menjarat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI

1. Bareskrim Polri masih mendalami kasus KM50

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Andi menjelaskan Bareskrim Polri masih mendalami kasus KM50. Mengenai penyematan status tersangka terhadap enam orang yang meninggal itu, ia tak mempermasalahkan. Perkara ini pun, kata dia, akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“LP (laporan polisi) kan udah dibuat. Tentu jaksa menunggu, kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” ujar dia.

2. Polri tetap mengusut dugaan pembunuhan oleh anggota kepolisian

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Padahal, merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka proses penuntutan gugur apabila tertuduh atau tersangka meninggal dunia.

Namun demikian, Andi menegaskan, pihaknya tetap akan mengusut dugaan pembunuhan yang menyebabkan kematian oleh anggota polisi.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Undangan Keluarga FPI, #PolisiTakutMubahalah Trending di Twitter

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya