Polisi Tetapkan Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Dinar Candy dianggap tak mengindahkan norma budaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Selatan akhirnya menaikkan kasus bikini DJ Dinar Candy dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.
“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Aksi Dinar Candy, Pakar: Pidana Tak Berlaku Jika di Pantai Bali
1. Dinar Candy tak indahkan norma budaya
Azis menjelaskan, dalam perkara aksi protes menggunakan bikini yang dilakukan Dinar, tak mengindahkan norma budaya. Sebab, aksi itu dilakukan Dinar di Indonesia, di mana ada norma budaya hingga norma agama yang berlaku di masyarakat.
"Apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, atau ada etika, ada norma budaya, ada norrma agama yang berlaku dari masyarakat kita, nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis.
Baca Juga: Kronologi Aksi Heboh Dinar Candy Pakai Bikini hingga Dijemput Polisi
Baca Juga: Dinar Candy Protes PPKM Berbikini di Trotoar, PKS: Harus Jaga Adab