Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Kalimantan
Ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengambil alih kasus ujaran kebencian, dengan tersangka politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi soal Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus Edy Mulyadi selanjutnya akan dilakukan Bareskrim Polri.
“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Edy Mulyadi Minta Maaf setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
1. Dua laporan polisi ada di Bareskrim Polri
Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menerima dua laporan, enam pengduan dan enam pernyataan sikap pada 24 Januari 2022. Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.
“Kemudian di Polda Sulawesi Selatan ada satu laporan polisi dan Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap,” ujar dia.
Baca Juga: Merasa Kalimantan Dilecehkan, Majelis Dayak Minta Edy Mulyadi Dihukum