TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Kalimantan

Ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengambil alih kasus ujaran kebencian, dengan tersangka politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi soal Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus Edy Mulyadi selanjutnya akan dilakukan Bareskrim Polri.

“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Edy Mulyadi Minta Maaf setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

1. Dua laporan polisi ada di Bareskrim Polri

Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menerima dua laporan, enam pengduan dan enam pernyataan sikap pada 24 Januari 2022. Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

“Kemudian di Polda Sulawesi Selatan ada satu laporan polisi dan Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap,” ujar dia.

Baca Juga: Merasa Kalimantan Dilecehkan, Majelis Dayak Minta Edy Mulyadi Dihukum 

2. Polri imbau masyarakat mempercayai Bareskrim Polri tangani kasus ini

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan mengatakan, laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap disampaikan berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat agar tenang dan tidak terprovokasi.

“Polri meminta dan mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya