Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra dalam Kasus Senjata Api Ilegal
Dito kembali dipanggil pada Kamis (6/4/2023)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya bakal menjemput paksa Dito jika ia kembali mangkir dalam panggilan kedua, Kamis (6/4/2023).
“Panggilan kedua gak hadir, nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan
1. Bareskrim periksa 8 saksi kasus Dito Mahendra
Djuhandhani menjelaskan, kasus Dito sudah naik penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat (31/3/2023). Setelah naik penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi.
“Kemudian kami juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra, yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin namun tidak hadir,” ujar Djuhandhani.
Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan
Baca Juga: Polri Terapkan UU Darurat dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra