TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Dito kembali dipanggil pada Kamis (6/4/2023)

Wiraswasta, Mahendra Dito (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya bakal menjemput paksa Dito jika ia kembali mangkir dalam panggilan kedua, Kamis (6/4/2023).

“Panggilan kedua gak hadir, nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan

1. Bareskrim periksa 8 saksi kasus Dito Mahendra

Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Djuhandhani menjelaskan, kasus Dito sudah naik penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat (31/3/2023). Setelah naik penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi.

“Kemudian kami juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra, yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin namun tidak hadir,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan

2. Dito tidak hadir pemeriksaan dengan alasan di luar kota

Wiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dito pun mengutus pengacaranya untuk memberikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik. Ia beralasan sedang berada di luar negeri.

“Namun kami pertegas, kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi, tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undang untuk memanggil kedua,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Polri Terapkan UU Darurat dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya