KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Dito saksi kasus pencucian uang eks Sekretaris MA, Nurhadi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi kasus pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Kamis (6/4/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyebut, pihaknya bakal melakukan penjemputan paksa jika Dito Mahendra kembali mangkir.

“KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui Tim Penyidik,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Dito Mahendra Lagi

1. Dito sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan

KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir PemeriksaanJubir KPK Ali Fikri beri keterangan terkait kasus Rafael Alun pada Senin (3/4/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dito sebelumnya kembali dipanggil KPK pada Jumat (31/3/2023), namun ia mangkir dalam pemeriksaan itu.

“Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Ali.

Baca Juga: Polri Pastikan 9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal

2. KPK sempat periksa Dito soal aliran uang Nurhadi

KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir PemeriksaanWiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski beberapa kali mangkir, Dito Mahendra sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia diperiksa pada awal Februari 2023.

Saat itu, KPK mendalami aliran uang dan pembelian barang oleh Nurhadi. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Dito sebagai saksi.

Baca Juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra soal 9 Senjata Api Ilegal

3. Nurhadi sudah dijebloskan ke penjara

KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir PemeriksaanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama 6 tahun.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.

Baca Juga: Wakil Bupati Blitar Diperiksa KPK soal Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya