Polri Beri Akses Sistem I 24/7 ke KPK untuk Pantau Buronan
Polri sebut ada buronan KPK telah ubah nama dan warganegara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri memberikan akses sistem I 24/7 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu guna mempermudah dan mendukung KPK untuk mendeteksi keberadaan buronannya.
Sistem Interpol I-24/7 ini merupakan inisiasi Divhubinter Polri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam rangka pengawasan di perbatasan lintas negara.
Sistem ini memungkinkan untuk melakukan verifikasi pengenalan wajah atau face recognition one to many para pelaku kejahatan yang didapatkan dari database Interpol, domestik fugitive (DPO), baik dari Indonesia maupun dari NCB negara-negara anggota Interpol.
“Pada prinsipnya, alat ini digunakan untuk perlintasan, jadi di mana pun tersangkanya melintas nanti KPK bisa tau tanpa perlu mengontak kami. Kami langsung kasih aksesnya (Sistem Interpol I-24/7),” kata Khrisna di Mabes Polri, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Kisruh KPK-TNI, Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi
1. Polri membahas sistem I 24/7 bersama KPK hari ini
Khrisna menjelaskan, sistem Interpol I-24/7 ini telah dibahas bersama KPK pada pertemuan hari ini.
“Sistem itu adalah yang online memantau buruan-buruan interpol, secara langsung bisa dilihat oleh KPK. KPK bisa memantau dengan sistem yang kami established, yang sebelumnya sudah kami lakukan kerjasama tapi kami sudah sepakat untuk disambungkan lagi PKS-nya, di-online-kan lagi InsyaAllah nanti buruan-buruan KPK akan terlihat ada di sistem itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Kisruh KPK-TNI, Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi