TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Bongkar Penyelundupan 270 Kilogram Sabu dari Malaysia

Sabu dikemas dengan bungkus teh China

Dittipidnarkoba bongkar penyelundupan sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan kemasan teh Tiongkok (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu seberat 270,283 kilogram asal Malaysia. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu antara bulan September sampai Oktober 2022. Adapun pengungkapan kasus-kasus ini terjadi di wilayah Aceh dan Riau.

“Total barang bukti yang berhasil disita, sabu sebanyak 270,283 kilogram,” kata Krisno di Mabes Polri, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Polri Klaim Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan Tidak Efektif

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Depok Jual Sabu ke Pedagang dan Kuli Pasar

1. Polisi ungkap penyelundupan 20 kilogram di Selat Panjang

Dittipidnarkoba bongkar penyelundupan sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan kemasan teh Tiongkok (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus pertama atas barang bukti ini adalah pengungkapan yang dilakukan pada Senin (26/9/2022), ketika tim gabungan memeriksa sebuah kapal yang berlabuh di Dermaga Rakyat Selat Panjang, Riau.

Krisno mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang disamarkan.

“Informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia yang disamarkan sebagai komoditi kopi. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Pusat, Bengkalis dan Selat Panjang menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan," kata Krisno.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yaitu S (39) sebagai anak buah kapal (ABK) dan MI (40) sebagai kapten kapal. Adapun tersangka M telah meninggal dunia akibat mencoba melarikan diri dengan meloncat dari kapal.

"DPO U (WNA), M (Bengkalis), MS (Selat Panjang, Kepulauan Meranti), E alias B (napi Lapas Bengkalis). Dari tersangka S disita barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, kendaraan roda dua, alat komuniskasi, kapal KLM CI," papar Krisno.

Baca Juga: Residivis Narkoba Kambuhan, Jualan Narkoba Tertangkap Lagi

2. Ada 21,3 kilogram diamankan di Riau

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Kasus kedua, terjadi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (2/9/2022) lalu dengan mengamankan dua tersangka berinisial S alias I, laki-laki 42 tahun dan S, laki-laki berusia 32 tahun warga binaan lapas di Lampung. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 21,3 kilogram beserta alat komunikasi.

Dalam kasus kedua ini, kata Krisno, narkoba jenis sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Pekanbaru via jalur laut. Selanjutnya, paket narkoba itu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

"Tim gabungan berhasil menangkap seorang laki-laki dengan barang bukti 21.283 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu dikirim dari Malaysia ke Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," terang Krisno.

Baca Juga: Gunakan Sabu-sabu, Anggota DPRD Purwakarta Dibawa ke BNN Karawang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya