TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Ratusan Miliar 

Fahrenheit diduga langgar UU Perlindungan Konsumen dan TPPU

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kerugian korban robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar. Namun demikian, penyidik masih terus menelusuri kerugian seluruh anggota trading itu.

“Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Ditangkap Bareskrim

1. Terancam dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU

Robot Trading Fahrenheit (dok. IDN Times/Istimewa)

Ramadhan menjelaskan, kasus Fahrenheit ini sedang ditangani Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI, 9 Maret 2022.

Laporan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai dengan janji, etika iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan paket Fahrenheit robot trading.

“Ini dimaksud UU yang berlaku yaitu tentang perlinduangn konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU,” ujar Ramadhan.

2. Bareskrim telah menangkap Hendry Susanto

Pemilik robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (Dok. Istimewa)

Ramadhan mengatakan, kasus ini terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah lainnya yang diduga dilakukan oleh PT FSP Akademi Pro. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah berhasil menangkap Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama HS, selaku direktur PT FSP Akademi Pro, dan kepada HS telah dilakukan penahanan pada 22 Maret-10 April 2022. Selama 20 hari di Rutan Bareskrim,” ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait Fahrenheit.

Baca Juga: Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit hingga 80 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya