Polri: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Ratusan Miliar
Fahrenheit diduga langgar UU Perlindungan Konsumen dan TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kerugian korban robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar. Namun demikian, penyidik masih terus menelusuri kerugian seluruh anggota trading itu.
“Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Ditangkap Bareskrim
1. Terancam dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU
Ramadhan menjelaskan, kasus Fahrenheit ini sedang ditangani Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI, 9 Maret 2022.
Laporan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai dengan janji, etika iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan paket Fahrenheit robot trading.
“Ini dimaksud UU yang berlaku yaitu tentang perlinduangn konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit hingga 80 Persen