TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Meski 1 Polisi Meninggal, Terlapor Unlawfull Killing Tetap 3

Penyidikan kasus unlawfull killing laskar FPI tetap berjalan

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, penyidikan kasus unlawfull killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tetap berjalan secara profesional dan transparan. Meski satu dari tiga anggota terlapor sudah meninggal.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).

1. EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal

Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Rusdi mengatakan seorang anggota Polda Metro Jaya tersebut meninggal karena kecelakaan tunggal sebuah sepeda motor di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021.

“4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Rusdi.

2. Penyidikan EPZ dapat dihentikan karena meninggal dunia

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sama seperti kasus penyematan status tersangka kepada empat anggota Laskar FPI yang meninggal dunia, hal serupa berlaku kepada EPZ. EPZ tetap akan disematkan sebagai tersangka dan nantinya akan digugurkan karena meninggal dunia.

“Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa,” ujar Rusdi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya