Polri Musnahkan 8.465 Kilo Bahan Baku Obat Terlarang di Yogyakarta
Polisi tangkap 23 orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang, yang disita dari pabrik obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan, pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021).
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II,” kata Jayadi dalam jumpa persnya.
Baca Juga: Penemuan Pabrik Obat Ilegal, Pemkab Bantul Evaluasi Gudang di Bantul
1. Sebanyak 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang dimusnahkan
Jayadi menjelaskan, pihaknya tak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal. Dalam pemusnahan ini, total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.
“Semuanya disita dari dua lokasi, yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul, dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” kata Jayadi.
Baca Juga: Polisi Sita 30 Juta Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman