TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Musnahkan 8.465 Kilo Bahan Baku Obat Terlarang di Yogyakarta 

Polisi tangkap 23 orang tersangka

Bareskrim Polri musnahkan bahan baku obat ilegal yang diungkap di DIY. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang, yang disita dari pabrik obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan, pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021).

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II,” kata Jayadi dalam jumpa persnya.

Baca Juga: Penemuan Pabrik Obat Ilegal, Pemkab Bantul Evaluasi Gudang di Bantul  

1. Sebanyak 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang dimusnahkan

Tiga tersangka diamankan saat pengrebegan pabrik obat keras ilegal di Bantul dan Sleman.(IDN Times/Daruwaskita)

Jayadi menjelaskan, pihaknya tak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal. Dalam pemusnahan ini, total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. 

“Semuanya disita dari dua lokasi, yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul, dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” kata Jayadi.

2. Sekitar 23 tersangka ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara

Barang bukti obat keras ilegal dan bahan baku untuk membuat obat keras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Sejauh ini, sudah 23 tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.  Ancaman pidananya, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.  

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Polisi Sita 30 Juta Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya