Polri Musnahkan 8.465 Kilo Bahan Baku Obat Terlarang di Yogyakarta 

Polisi tangkap 23 orang tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang, yang disita dari pabrik obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan, pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021).

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II,” kata Jayadi dalam jumpa persnya.

1. Sebanyak 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang dimusnahkan

Polri Musnahkan 8.465  Kilo Bahan Baku Obat Terlarang di Yogyakarta Tiga tersangka diamankan saat pengrebegan pabrik obat keras ilegal di Bantul dan Sleman.(IDN Times/Daruwaskita)

Jayadi menjelaskan, pihaknya tak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal. Dalam pemusnahan ini, total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. 

“Semuanya disita dari dua lokasi, yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul, dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” kata Jayadi.

Baca Juga: Penemuan Pabrik Obat Ilegal, Pemkab Bantul Evaluasi Gudang di Bantul  

2. Sekitar 23 tersangka ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara

Polri Musnahkan 8.465  Kilo Bahan Baku Obat Terlarang di Yogyakarta Barang bukti obat keras ilegal dan bahan baku untuk membuat obat keras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Sejauh ini, sudah 23 tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.  Ancaman pidananya, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.  

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

3. Polisi gerebek 2 pabrik pembuatan obat keras di Yogyakarta

Polri Musnahkan 8.465  Kilo Bahan Baku Obat Terlarang di Yogyakarta Bareskrim Polri musnahkan bahan baku obat ilegal yang diungkap di DIY. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua prabrik pembuatan obat keras di kawasan DIY. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang. Di antaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual-beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.   

“Mereka ini tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit konsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Polisi Sita 30 Juta Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya