Polri Sita 31 Barang Usai Geledah Al Zaytun
Penggeledahan dilakukan terkait penistaan agama Panji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita 31 barang hasil penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Penggeledahan digelar pada Jumat (7/8/2023).
Sebanyak 31 barang yang disita terdiri dari sembilan barang dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang dari kediaman Panji Gumilang.
Terakhir, penyidik menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Al Zaytun.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Eks Pimpinan KPAI Kecam Penggeledahan Al Zaytun Bawa Polisi Bersenjata
1. Penggeledahan oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan 3 laporan polisi
Djuhandhani menjelaskan, penggeledahan yang digelar pukul 17.30 WIB itu dilakukan oleh tim gabungan Dittipidum yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Inafis, Resmob Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Indramayu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 Juni 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 27 Juni 2023 atas nama pelapor Kurbiawan dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Juli 2023 atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum, 4 Agustus telah melakukan penyitaan benda atau barang bukti,” ujar Djuhandhani.
Editor’s picks
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Santri Ponpes Al Zaytun