TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Tangkap Anggota Keluarga Bandar Narkoba Fredy Pratama 

SG mengelola uang Fredy Pratama untuk dibelikan aset

Fredy Pratama (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap anggota keluarga tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama berinisial SG.

Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, selain SG, pihaknya juga menangkap salah seorang rekan Fredy.

"Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru, yaitu inisial SG yang merupakan keluarga dari Fredy Pratama dan MNA yang merupakan rekan dari Fredy Pratama," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Dua Polisi di Makassar Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama

Baca Juga: Diperiksa 30 Pertanyaan, Zul Zivilia Akui Kenal Lama Fredy Pratama

1. SG mengelola uang Fredy Pratama

Barang bukti yang disita Bareskrim dari rumah anak buah Fredy Pratama di BSD (Dok. Istimewa)

Berdasarkan perannya, Asep Edi mengatakan, SG yang merupakan keluarga sejak awal sudah mengetahui bahwa Fredy Pratama merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

SG bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan Fredy Pratama yang disalurkan melalui rekening miliknya serta rekening anaknya berinisial LI. Aset uang tersebut dikelola oleh SG dengan dibelikan pelbagai aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.

"Pada tahun 2017, SG membantu menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya Inn," jelasnya.

Baca Juga: Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam Mati

2. MNA bertugas sebagai kurir sejak 2011

Infografis Fredy Pratama (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, SG juga tercatat membeli aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.

Sementara, tersangka kedua, yakni MNA, berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan barang haram milik Fredy Pratama selama tahun 2011 sampai 2013.

Baca Juga: Polri Pastikan Zul Zivilia Tidak Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya