Polri Terima Memori Banding 4 Perwira yang Dipecat di Kasus Brigadir J
Polri masih menunggu jadwal sidang banding 4 PTDH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri telah menerima memori banding empat perwira yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat buntut pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka yang mengajukan banding adalah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
“Sudah memori banding (4 perwira) sudah diserahkan kemarin,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Peasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri
1. Sidang banding 4 perwira masih menunggu jadwal
Meski demikian, Dedi mengatakan pelaksanaan sidang banding untuk keempat perwira tersebut masih menunggu keputusan dari Wabprof Divisi Propam. Termasuk pembentukan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
"Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof," ujarnya.
Baca Juga: KPK Belum Sentuh Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK