KPK Belum Sentuh Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Divisi Penindakan KPK belum menerima aduan itu dari bagian penerimaan laporan.
“Kami sepanjang nanti ada telaah dari PLPN (bagian pelaporan) artinya bagian Dumas yang sudah masuk di kita," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
1. Laporan terhadap Ferdy Sambo masih dalam tahap administrasi
Karyoto menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan itu dari divisi pelaporan KPK. Laporan tidak akan diproses oleh bagian penindakan KPK jika tidak lolos dari divisi pelaporan terkait tahap administrasi.
“Ya akan kita lihat sejauh mana esensi dari laporan-laporan itu,” ujar Karyoto.
Baca Juga: Ketua LPSK Akui Stafnya Diperiksa KPK soal Amplop Sambo
2. KPK telah memeriksa LPSK
Editor’s picks
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan pemberian yang dilakukan Sambo tentunya ditindaklanjuti. Bahkan, pihak LPSK sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Namun, KPK merasa langkah ini belum cukup. Apalagi, laporan masyarakat kerap didasari informasi tanpa data awal dan hal ini membuat mereka kesulitan.
"Padahal laporan yang berkualitas tentu disertai juga dengan data awal yang kemudian bisa dikembangkan begitu," ujar Ali.
3. Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan suap
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga memberikan amplop kepada staf LPSK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, salah satu anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Sambo pada Rabu, 13 Juli 2022.
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir J.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) akhirnya melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus 2022.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.
"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga: LPSK Buka Ruang bagi Bripka RR Ajukan Justice Collaborator