Polri Terima Memori Banding 4 Perwira yang Dipecat di Kasus Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri telah menerima memori banding empat perwira yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat buntut pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka yang mengajukan banding adalah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
“Sudah memori banding (4 perwira) sudah diserahkan kemarin,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Peasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
1. Sidang banding 4 perwira masih menunggu jadwal
Meski demikian, Dedi mengatakan pelaksanaan sidang banding untuk keempat perwira tersebut masih menunggu keputusan dari Wabprof Divisi Propam. Termasuk pembentukan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
"Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri
2. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang banding dan ditolak
Sebelumnya, Polri memutuskan menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas PTDH. Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin, (19/9/2022) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri.
3. Hasil sidang banding bersifat mengikat
Dedi memastikan, sidang banding ini adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi.
Baca Juga: KPK Belum Sentuh Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK