Polri Tetapkan 2 ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI Ilegal
Ratusan ribu ponsel IMEI ilegal rugikan negara Rp353 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam kasus pendaftaran Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
“Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Jumat (28/7/2023).
Wahyu menjelaskan, total tersangka dalam kasus ini enam orang. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
“Kita sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk, yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” imbuhnya.
Baca Juga: Cara Cek HP Asli atau Palsu dengan IMEI, Akurat dan Cepat
1. Terjadi pengunggahan IMEI ilegal ke 191.995 unit telepon
IMEI terdapat pada gawai yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan seluler.
Para pelaku itu, kata Wahyu, melakukan aksi ilegal dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Pengungkapan kasus itu merupakan praktik yang dilakukan para tersangka pada 10-20 Oktober 2022.
Editor’s picks
“Telah terjadi pengunggahan IMEI kedalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucap Wahyu.
Baca Juga: Gedung Cyber Kebakaran, Registrasi IMEI hingga SIM Card Terganggu