TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Ungkap 2 Alasan Tahan Bahar bin Smith

Hukuman di atas lima tahun jadi salah satu alasan penahanan

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkap ada dua alasan polisi menahan Bahar bin Smith (BS). Bahar diketahui ditahan Polda Jawa Barat terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ramadhan mengungkapkan, alasan pertama adalah subjektif dari penyidik, yang khawatir Bahar mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR (pengunggah video) mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong 

1. Bahar bin Smith ditahan karena ancaman hukuman penjara di atas lima tahun

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Ramadhan menjelaskan, alasa kedua polisi menahan Bahar bin Smith yaitu kasus yang menjerat memiliki ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas lima tahun. Jadi ada dua alasan, subjektif dan objektif,” ujar Ramadhan.

2. Polri minta pihak Bahar bin Smith tempuh jalur hukum jika merasa dirugikan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan juga angkat bicara soal tudingan pihak kuasa hukum Bahar Bin Smith yang menyatakan proses hukum yang dijalani kliennya secepat kilat. Ia pun meminta Bahar Bin Smith menempuh jalur hukum jika ada proses hukum yang dinilai tak sesuai prosedur.

"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Tajam ke Oposisi Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya