Polri Ungkap 2 Alasan Tahan Bahar bin Smith
Hukuman di atas lima tahun jadi salah satu alasan penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkap ada dua alasan polisi menahan Bahar bin Smith (BS). Bahar diketahui ditahan Polda Jawa Barat terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ramadhan mengungkapkan, alasan pertama adalah subjektif dari penyidik, yang khawatir Bahar mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR (pengunggah video) mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
1. Bahar bin Smith ditahan karena ancaman hukuman penjara di atas lima tahun
Ramadhan menjelaskan, alasa kedua polisi menahan Bahar bin Smith yaitu kasus yang menjerat memiliki ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas lima tahun. Jadi ada dua alasan, subjektif dan objektif,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Tajam ke Oposisi Pemerintah