Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Barbuk 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu
Para tersangka diancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai bekerja sama mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun total barang bukti (barbuk) narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, untuk peredaran narkotika jenis ganja terjadi di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap ada SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.
"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Dalam penangkapan itu, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.
"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok dan Jakarta
1. Polri bongkar peredaran 22 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh
Kasus kedua adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap ada HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.
Krisno mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, penyidik mengamankan J yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," kata Krisno.
Baca Juga: DPR Bentuk Panja RUU Narkotika Usulan Menkumham Yasonna Laoly