Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok dan Jakarta

Dua tersangka diantaranya perempuan

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap 11 orang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta. Penangkapan ini dimulai sejak bulan Maret - April 2022.

"Pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Metro Bekasi pada periode bulan Maret-April 2022. Total tersangka ada 11 orang yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima TKP di daerah Bekasi, Depok dan Jakarta," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022). 

1. Dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan

Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok dan JakartaPolisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok dan Jakarta. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan, dari 11 tersangka yang ditangkap terdapat dua orang perempuan yang juga berperan sebagai pengedar narkoba. Dua orang tersebut melakukan transaksi narkoba di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi.

"Dia (dua orang perempuan) berperan sebagai kurir, karena mereka ini melakukan atau mengambil barang tersebut di wilayah Jababeka," katanya.

Kedua tersangka perempuan tersebut disebut berstatus ibu rumah tangga dan sudah memiliki anak. Jamalinus juga mengatakan, kedua perempuan tersebut sudah menjalani profesi sebagai pengedar narkoba sejak lima bulan lalu.

"Sudah berkeluarga, salah satunya ada yang anak tiga, salah satunya ada yang janda anak empat. Dia sudah melakukan transaksi tersebut kurang lebih tiga kali di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. baru sekitar lima bulan ini," katanya.


Sembilan tersangka lainnya, lanjut Jamalinus, berprofesi sebagai supir, bapak rumah tangga, pedagang, bahkan ada yang tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Aceh, Keluarga Lapor Propam

2. Polisi amankan 272 gram sabu dan 3 kg Ganja

Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok dan JakartaPolisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok dan Jakarta. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari 11 tersangka yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan 272 gram dan tiga kilogram ganja kering dengan total harga mancapai ratusan juta rupiah. 

"Kita amankan ratusan gram sabu dan tiga kilo ganja. Total rupiah kalo sabu bisa sekitar Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan," ujar Jamalinus.

3. Pelaku terancam 20 tahun kurungan penjara

Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok dan JakartaPolisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok dan Jakarta. (IDN Times/Imam Faishal)

Atas tindakannya, para tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. 

"Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," kata dia menegaskan. 

Baca Juga: Sopir Bus Angkutan Pemudik Bakal Diproses Hukum Jika Konsumsi Narkoba

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya