Polri Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Nasabah Rp6,2 T
Polri juga ungkap Pinjol merugikan nasabah miliaran rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sepanjang tahun 2021, Korps Bhayangkara melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada kasus tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Bareskrim Periksa Edy Mulyadi soal Dugaan Ujaran Kebencian Besok
1. Kasus TPPU PT Asuransi Kresna Life rugikan nasabah Rp688 miliar
Perkara kedua adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun, kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Disisi lain, sepanjang tahun 2021, Polri melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah