PPATK Selesai Periksa 92 Rekening FPI, Beberapa Akan Diblokir Permanen
Rekening yang diblokir diduga ada aktivitas melawan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait FPI, yang sebelumnya proses transaksinya telah dihentikan sementara.
“Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga: Rekening Terkait FPI yang Diselidiki PPATK Bertambah Jadi 92
1. Beberapa rekening akan diblokir permanen
Hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, kata Dian, telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian.
Baca Juga: IPW: Kapolri Sigit Harus Segera Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI