TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Selesai Periksa 92 Rekening FPI, Beberapa Akan Diblokir Permanen

Rekening yang diblokir diduga ada aktivitas melawan hukum

Laskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait FPI, yang sebelumnya proses transaksinya telah dihentikan sementara.

“Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga: Rekening Terkait FPI yang Diselidiki PPATK Bertambah Jadi 92

1. Beberapa rekening akan diblokir permanen

Rekening tabungan bank-bank Himbara (IDN Times/Umi Kalsum)

Hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, kata Dian, telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian.

2. PPATK akan terus mendukung kerja penyidik Polri

Ilustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Selanjutnya PPATK, kata Dian, akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai dugaan ada perbuatan melawan hukum tersebut.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening tersebut, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ujar dia.

Baca Juga: IPW: Kapolri Sigit Harus Segera Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya