PPP: Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
Sikap kooperatif Nurhadi bisa menentukan kasus suap di MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KPK telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nirhadi dan menantunya Rezky Hebriyano, yang sebelumnya dinyatakan buron selama empat bulan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) tengah malam.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Asrul Sani mengapresiasi kerja jajaran KPK di tengah kondisi pandemik COVID-19. Arsul sebut kasus Nurhadi ini termasuk kasus high profile.
“Karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai orang kuat yang sulit disentuh penegak hukum, terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung. Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja, KPK kesulitan,” kata Asrul lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).
Baca Juga: Nasi Goreng Hambar ala KPK di Kasus Nurhadi dan Harun Masiku
1. Asrul meminta KPK membuktikan kasus suap di peradilan
Namun demikian, Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik, menurut Asrul, harus menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.
“Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Persembunyian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi di Jakarta Selatan