TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPP: Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Sikap kooperatif Nurhadi bisa menentukan kasus suap di MA

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - KPK telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nirhadi dan menantunya Rezky Hebriyano, yang sebelumnya dinyatakan buron selama empat bulan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Asrul Sani mengapresiasi kerja jajaran KPK di tengah kondisi pandemik COVID-19. Arsul sebut kasus Nurhadi ini termasuk kasus high profile.

“Karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai orang kuat yang sulit disentuh penegak hukum, terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung. Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja, KPK kesulitan,” kata Asrul lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Baca Juga: Nasi Goreng Hambar ala KPK di Kasus Nurhadi dan Harun Masiku

1. Asrul meminta KPK membuktikan kasus suap di peradilan

Penyidik KPK menggeledah kantor pengacara milik adik ipar buronan Nurhadi (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Namun demikian, Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik, menurut Asrul, harus menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

“Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” ujarnya.

2. Penanganan kasus suap di peradilan bisa meningkatkan kepercayaan publik

(Penyidik KPK geledah kantor pengacara milik adik ipar Nurhadi di Surabaya) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan untuk meningkatkan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

“Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” ujar Asrul.

Baca Juga: Persembunyian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi di Jakarta Selatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya