Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi
Ahyudin memenuhi pemeriksaan, Ibnu Khajar dalam perjalanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam pemeriksaan ini baru Ahyudin yang memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik sedang memintai keterangan saudara A, sedangkan saudara IK ketua lama bagian keuangan dan manager proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Ganjar Klaim Baznas Lebih Transparan dari ACT, Kantor di Jateng Tutup
1. ACT bisa mengumpulkan ratusan miliar tiap tahun
ACT diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 oleh Ahyudin.
Seiring berjalannya waktu, yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya dalam program tanggap darurat, pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis virtual seperti kurban, zakat dan wakaf.
“Yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan dan CSR. Dana yang dikumpulkan ACT tidak sedikit, mencapai ratusan miliar setiap tahunnya,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: 12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al Qaeda