Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang
Sebanyak 16 RUU dicabut dari Prolegnas 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hasil rapat tersebut menyetujui 16 RUU dicabut dari Prolegnas 2020.
Dari 16 RUU yang dicabut, di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sedangankan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tetap melenggang untuk tetap dibahas dalam Prolegnas 2020.
Lalu apa alasan DPR dan pemerintah memberikan karpet merah untuk RUU HIP?
Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020
1. PKS ingin RUU HIP dicabut dari Prolegnas 2020
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar RUU HIP juga dicabut dari Prolegnas 2020. PKS juga meminta penjelasan Menkumham agar aspirasi masyarakat tentang penolakan RUU HIP bisa terjawab.
“Bapak pimpinan Baleg mohon catatan kami ini dijadikan catatan kesimpulan, sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut bahwa PKS minta RUU HIP ini di-drop dalam Prolegnas Proritas 2020,” kata Anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto dalam rapat yang disiarkan secara virtual di TVR Parlemen, Kamis (2/7).
Baca Juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020