TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang

Sebanyak 16 RUU dicabut dari Prolegnas 2020

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hasil rapat tersebut menyetujui 16 RUU dicabut dari Prolegnas 2020.

Dari 16 RUU yang dicabut, di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sedangankan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tetap melenggang untuk tetap dibahas dalam Prolegnas 2020.

Lalu apa alasan DPR dan pemerintah memberikan karpet merah untuk RUU HIP?

Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020 

1. PKS ingin RUU HIP dicabut dari Prolegnas 2020

IDN Times/Arief Rahmat

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar RUU HIP juga dicabut dari Prolegnas 2020. PKS juga meminta penjelasan Menkumham agar aspirasi masyarakat tentang penolakan RUU HIP bisa terjawab.

“Bapak pimpinan Baleg mohon catatan kami ini dijadikan catatan kesimpulan, sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut bahwa PKS minta RUU HIP ini di-drop dalam Prolegnas Proritas 2020,” kata Anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto dalam rapat yang disiarkan secara virtual di TVR Parlemen, Kamis (2/7).

2. Pencabutan RUU HIP harus menyurati pimpinan DPR atau Bamus

IDN Times/Irfan Fathurohman

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyarankan agar Fraksi PKS atau fraksi lainnya yang ingin mencabut RUU HIP, agar menyurati pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR terlebih dahulu, sesuai tata tertib DPR Pasal 23 Tahun 2020.

“Demikian lain halnya kalau kemudian ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, itu lain lagi. Tapi kan ini minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan, itu yang problem. Kalau kami masukan dalam kesimpulan, itu kami melangar peraturan DPR. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya (RUU HIP) tetapi mekanisme di internal kita,” ujar dia.

3. RUU HIP sudah diparipurnakan, karena itu harus menempuh mekanisme DPR untuk dicabut

Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Menkumham menyebutkan, sampai saat ini pemerintah masih mengkaji opsi untuk merespons RUU HIP yang diusulkan DPR RI. Menurut dia, pemerintah memiliki waktu 60 hari setelah RUU HIP sampai di presiden.

“Mengenai mekanisme tentang DPR, kami serahkan kepada teman-teman DPR, karena memang itulah yang terjadi. Tentunya, Baleg juga punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu (RUU HIP) sudah merupakan hasil rapat paripurna, bahkan sudah dikirim kepada pemerintah. Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya