TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Propam Jadwalkan Sidang Etik untuk Menentukan Nasib Bharada E di Polri

Polri belum bisa memastikan Bharada E bisa kembali

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Propam Polri saat ini tengah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richar Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E di Polri setelah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Nasib Bharada E di Polri setelah Divonis 1,5 Tahun

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Ricky Rizal: Berbelit-belit dan Coreng Polri

1. Nasib Bharada E ditentukan dalam KKEP

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, sidang KKEP nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 untuk menentukan nasib Bharada E di Polri.

“Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim pengadilan karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail,” kata Dedi.

2. Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain PP dan Perpol yang akan menentukan nasib Bharada E, Polri juga bakal mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E. Diketahui, status JC juga menjadi hal yang meringankan vonis Bharada E dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU).

“Tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah Richard sebagai justice collaborator,” ujar Dedi.

Baca Juga: Bharada E Bisa Bebas di Februari 2024 bila Tak Ada Banding dan Remisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya