Propam Jadwalkan Sidang Etik untuk Menentukan Nasib Bharada E di Polri
Polri belum bisa memastikan Bharada E bisa kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Propam Polri saat ini tengah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richar Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E di Polri setelah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Nasib Bharada E di Polri setelah Divonis 1,5 Tahun
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Ricky Rizal: Berbelit-belit dan Coreng Polri
1. Nasib Bharada E ditentukan dalam KKEP
Dedi menjelaskan, sidang KKEP nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 untuk menentukan nasib Bharada E di Polri.
“Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim pengadilan karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail,” kata Dedi.
Baca Juga: Bharada E Bisa Bebas di Februari 2024 bila Tak Ada Banding dan Remisi