Bharada E Bisa Bebas di Februari 2024 bila Tak Ada Banding dan Remisi

Bharada E bisa bebas lebih cepat bila dapat remisi

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun kepada Richard Eliezer atau Bharada E, atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan putusan tersebut, maka dimungkinkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 semenjak ditahan atas kasus ini pada 3 Agustus 2022 lalu.

Perhitungan masa tahanan Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai peradilan tingkat I, berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam artian, tidak ada dari kedua belah pihak yang mengajukan banding atas putusan tersebut, baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari tim kuasa hukum Bharada E.

Sejauh ini, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding. Sebab putusan tersebut, kata Ronny, sudah sesuai yang diharapkan pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas, kita akan terima," kata Ronny.

Sedangkan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana, jaksa menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023)

Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk Bharada E.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Jadwal bebasnya Bharada E pada Februari 2024 itu juga belum dihitung, bila Bharada E mendapat remisi atau potongan masa hukuman.

Baca Juga: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya