PTUN Vonis Jokowi Bersalah, Begini Respons Politikus PKS
Jokowi dan Kominfo divonis melanggar hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak eksepsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, yang berlangsung hari ini, Rabu (3/6)
Hakim Ketua, Nelvy Christin, saat membacakan keputusannya menyatakan, Jokowi dan Kominfo melanggar hukum dan majelis hakim menghukum keduanya agar membayar biaya perkara Rp457 ribu.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta agar pemerintah menjadikan keputusan PTUN ini sebagai pelajaran dalam berdemokrasi.
"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujar Sukamta saat dihubungi, Rabu.
Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum
1. Pemerintah melanggar UU ITE Pasal 40
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia sesuai amanat UUD NKRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang.
Berdasarkan putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah memutus akses internet, bukan memutus akses terhadap konten internet tertentu. Ini dinilai menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.
"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Pemblokiran Internet Papua Diretas, Banyak Gambar Porno