Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum

Masyarakat Papua bisa minta ganti rugi pada pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Mengadili, eksepsi tergugat 1 dan 2 tidak diterima. Tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua adalah perbuatan melanggar hukum oleh lembaga atau pejabat pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin, saat membacakan putusan.

1. Seharusnya pemerintah membatasi konten bukan memblokir internet

Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar HukumIlustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut hakim, internet adalah fasilitas yang netral, Ia bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.

Hakim juga menilai, pemadaman internet di Papua dan Papua Barat menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman bahwa sedang dalam keadaan darurat.

“Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar hakim.

Baca Juga: Papua Kembali Memanas, Ini Deretan Penembakan di Papua Sepanjang 2020

2. Pemblokiran internet di Papua melanggar HAM dan kebebasan pers

Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar HukumANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Dalam kasus ini, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke PTUN Jakarta atas kebijakan pemblokiran Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019.

Pemerintah memblokir internet di Bumi Cendrawasih itu menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.

Internet di Papua lumpuh lebih dari dua pekan dan baru dibuka secara bertahap pada 11 September 2019 pukul 16.00 WIT.

Buntut pemblokiran internet ini, sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi ke PTUN.

Penggugat menuntut pengujian tindakan dari Presiden dan Kemenkominfo atas kebijakan pemblokiran internet. Kuasa Hukum SAFEnet dan AJI Ade Wahyudin mengatakan, pembatasan internet di Papua dilakukan tidak dengan alasan yang jelas dari Pemerintah dan hanya diumumkan lewat siaran pers.

Presiden dan Kominfo, kata Ade, tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran internet dilakukan. Akibatnya, selain masyarakat Papua yang dirugikan, jurnalis juga terkena imbasnya.

Oleh karena itu, pemblokiran internet juga melanggar kebebasan pers seperti dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

3. Kominfo memblokir internet Papua untuk membatasi informasi hoaks

Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar HukumIlustrasi Bekerja (IDN Times/Uni Lubis)

Sementara itu, Kemenkominfo pada saat itu beralasan memblokir internet Papua karena untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan setelah merebak aksi unjuk rasa di beberapa kota di Papua.

Pembatasan layanan internet juga dilakukan untuk membatasi penyebaran informasi provokatif serta hoaks.

“Jadi tidak benar klaim bahwa pemerintah memblokir jaringan internet di Papua karena ingin menutup-nutupi persoalan di Bumi Cendrawasih,” tulis Kominfo dalam siaran persnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Pemblokiran Internet Papua Diretas, Banyak Gambar Porno

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya