TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puan Diduga Matikan Mikrofon Saat Demokrat Bicara, Ini Penjelasan DPR

Azis Syamsuddin beradu mulut dengan Benny K Harman

Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan kenapa Ketua DPR Puan Maharani menonaktifkan mikrofon saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: RUU Ciptaker Segera Disahkan, Puan Pastikan Tidak Ada yang Dirugikan

1. Azis Syamsuddin beradu mulut dengan Benny K Harman

Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyatakan Demokrat walkout dari Rapat Paripurna DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Adu mulut tersebut bermula ketika Benny merasa tidak diberikan hak berbicara. Sementara Aziz menilai Fraksi Demokrat sudah diberikan kesempatan berbicara.

Aziz menyebutkan Fraksi Demokrat telah tiga kali diberikan kesempatan berbicara, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

2. DPR klaim mikrofon otomatis mati

M Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Indra mengklaim mikrofon di ruang rapat paripurna DPR sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ungkapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna RUU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya