TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rachel Vennya Janji Taat dan Patuh Bila Ditetapkan Jadi Tersangka 

Rachel berkomitmen untuk menaati hukum

Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021).

Pengacara Rachel, Indra Raharja mengatakan, kliennya akan menaati proses hukum. Termasuk jika nantinya ia dinyatakan sebagai tersangka.

“Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” ujar Indra di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga: Penuhi Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya: Doain Ya!

Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Polda Metro Periksa Rachel Vennya Pekan Depan

1. Penuhi panggilan Polda Metro, Rachel memohon doa

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemeriksaan untuk kedua kalinya ini terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah bepergian ke Amerika Serikat bersama kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Rachel Vennya datang pada pukul 08.58 WIB bersama kuasa hukumnya, Indra Raharja. Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga turut memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

Tidak banyak berkomentar, Rachel Vennya hanya meminta doa agar pemeriksaan kali ini berjalan dengan lancar.

"Doain ya, kak," kata Rachel Vennya sambil berjalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

2. Kasus Rachel naik ke penyidikan

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah penyidik menaikkan status kasus Rachel ke tahap penyidikan.

Penyidik menaikkan kasus berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (27/10/2021) pagi.

Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi. Rachel disangkakan di Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Rachel Vennya dan Ditilang Rp500 Ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya