Ramai Protes TWK KPK, Pakar Hukum: Ribuan Pegawai Lulus Kok
Margarito sebut TWK memiliki legalitas UU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengaku tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan hukum.
Menurutnya, hal tersebut telah mengacu pada perubahan UU KPK yang telah sah. Oleh karena itu, TWK menurutnya adalah perintah negara, melalui UU KPK.
"Kenapa orang lain lulus? Kenapa ada yang tidak lulus? Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," kata Margarito saat dihubungi, Rabu (25/5/2021).
Baca Juga: Minta Polemik TWK KPK Distop, KSP: Gak Usah Genit Ikut Berkomentar
Baca Juga: KPK: 51 Pegawai Tak Lolos TWK Masih Bekerja Sampai 1 November
1. Margarito membandingkan jumlah pegawai KPK yang lulus dan tidak
Di dalam polemik tidak lulusnya 75 pegawai lembaga antirasuah, belakangan muncul surat yang dikirimkan sejumlah guru besar ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Surat tertanggal 24 Mei 2021 itu diketahui memiliki beberapa poin. Satu di antaranya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.
Margarito lantas membandingkan dengan 1.271 pegawai KPK yang lulus TWK. Hal itu menurutnya mencerminkan tes tersebut tidak bermasalah dari sisi mana pun.
“Kalau sesuai UU berdasarkan hukum bukan? Jadi yang benar saja deh," ujar mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK itu.
Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Terkait Pernyataan TWK