RDP Djoko Tjandra Ditolak, DPR Malah Gelar Rapat Panja Ciptaker
DPR kejar tayang RUU Ciptaker di masa reses?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menolak Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus buron Djoko Tjandra dengan alasan Tata Tertib DPR tidak mengizinkan RDP saat masa reses.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Berdasarkan agenda DPR yang diterima IDN Times, DPR malah menggelar Rapat Panja RUU Cipta Kerja. Hingga berita ini diturunkan, rapat dengan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III itu tengah berlangsung disiarkan secara live di TVR Parlemen.
Baca Juga: RDP Komisi III untuk Kasus Djoko Tjandra Tidak Direstui Pimpinan DPR
1. DPR melakukan standar ganda?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No.1 Tahun 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dipaksakan dibahas pada saat Reses. Sedangkan RDP Pengawasan oleh Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.
“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” kata Pipin lewat keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Tolak RDP Kasus Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Pimpinan DPR ke MKD