TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! Barbuk Doni Salmanan Dipindahkan ke Kejari Bale Bandung 

Bareskrim juga limpahkan barbuk yang disita dari Dinan

Bareskrim Polri sita berbagai kendaraan milik Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti (Barbuk) kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Senin (4/7/2022).

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II, penyerahan BB dan tersangka atas nama Doni Salmanan,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Bandung 

1. Bareskrim juga limpahkan barbuk yang disita dari Dinan

OOTD ala Dinan Nurfajrina Salmanan (instagram.com/dinanfajrina)

Reinhard menjelaskan, barang bukti yang disita tidak hanya milik Doni Salmanan. Penyidik juga menyita barbuk dari saksi lainnya, termasuk sang istri, Dinan Nurfajrina.

Barang bukti yang disita adalah kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, pakaian dan tas bermerek, ATM dan rekening bank, handphone, flashdisk, bukti transfer dan mutasi rekening, buku trading hingga akta jual beli tanah.

2. Doni akan dilimpahkan ke Kejari besok

Tersangka dugaan penipuan berkedok trading Quotex Doni Salmanan akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah resmi menggunakan baju tahanan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, menurut Reinhard, tahap II atau pemindahan tersangka Doni akan dilakukan pada hari Selasa (5/7/2022).

Dalam perkara ini, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Mertua Doni Salmanan Curhat Terlilit Hutang, Netizen: Belaga Kaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya