TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RS Polri Terima 438 DNA Korban Sriwijaya SJY 182

Sebanyak 15 korban #SJY182 sudah diserahkan ke keluarga

Jumpa pers update penanganan RS Polri terhadap korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182. (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah menerima 438 DNA korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Polri sudah mengidentifikasi 29 korban pesawat rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021.

“(Sebanyak) 15 di antaranya diserahkan ke keluarganya, beberapa di antaranya diserahkan tadi pagi,” ujar Komandan DIV Pusdokes Polri Kombes Pol Hery Wijatmoko, di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Sudah Tak Pancarkan Sinyal, CVR Sriwijaya Air Akan Dicari Pakai Robot

1. RS Polri juga telah menerima 308 kantong jenazah sejak hari pertama proses evakuasi

Suasana Rumah Sakit Polri, Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hery mengatakan RS Polri telah menerima 62 laporan hilang akibat peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. Dari angka tersebut di antaranya 32 laki-laki dan 30 perempuan.

“Progresnya kami mendalami, menganalisa, dan melakukan evaluasi terhadap data data yang masuk pada kami,” ujar dia.

RS Polri hingga hari ini telah menerima 308 kantong jenazah sejak hari pertama proses evakuasi fase I di JICT II, Tanjung Priok. RS Polri juga sudah menerima 168 kantong berisi properti.

2. Inafis Polri kantongi CCTV Bandara Soekarno-Hatta

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Sementara itu, Pusinafis Bareskrim Polri telah mengantongi data CCTV penumpang pada saat boarding di Bandara Soekarno-Hatta. Rekaman CCTV tersebut diperlukan untuk membantu proses identifikasi korban.

“Nanti CCTV yang ada di bandara, sebelum korban memasuki pesawat akan dianalisis dari alat kami. Mudah-mudahan nanti hasilnya jelas dan segera diperoleh,” ujar Kasubag Ren Inafis AKBP Yani.

3. Jasa Raharja baru memberikan 25 santunan kepada korban

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Hingga saat ini, Jasa Raharja juga telah menyelesaikan santunan kepada ahli waris korban pesawat sebanyak 25 dari 29 korban teridentifikasi. Sementara empat lainnya masih dalam proses.

“Dari keseluruhan korban, dari pendataan Jasa Raharja, sebaran para korban itu ada 13 provinsi dan ada 27 kabupaten kota,” ujar Humas PT Jasa Raharja Aryo Wahyudi Kusuma.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Hari ke-10, RS Polri Terima 308 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya