TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 Juta

Rubicon anak pejabat Ditjen Pajak juga pakai pelat palsu

Bukti Rubicon anak pejabat Ditjen Pajak nunggak pajak. (IDN Times/http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)

Jakarta, IDN Times - Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio, ternyata menunggak bayar pajak.

Diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah MDS menganiaya seorang anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, berinisial D, di kawasan Jakarta Selatan.

Dari penelusuran di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma

1. Pajak Rubicon anak pejabat Ditjen Pajak jatuh tempo 4 Februari 2023

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023, sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Baca Juga: Remaja Dianiaya sampai Koma oleh Anak Pejabat, Ansor: Tidak Ada Damai

2. Anak pejabat Ditjen Pajak nunggak pajak Rp6,9 juta

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya