Rugi Rp565 Miliar, 3.894 Member DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya
Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (22/4/2022)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 3.894 korban robot trading DNA PRO yang tergabung dalam Paguyuban 007 melaporkan bos DNA PRO Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset lainnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pengacara para korban, Yasmin Muntaz mengatakan, 3.894 korban DNA PRO alami kerugian hingga Rp565 miliar.
“Dengan nilai kerugian yang besar, kami berharap pelaporan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah,” kata Yasmin lewat keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Rossa Serahkan Rp172 Juta dari DNA PRO ke Bareskrim Polri
1. Laporan diterima Polda Metro Jaya
Laporan korban DNA PRO ini diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/2086/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat pada Jumat (22/4/2022) dengan sangkaan Penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 378 dan atau Pasal 372.
“Apabila dianggap ilegal, Pemerintah harus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan, dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja, atau menyegel tanpa ada solusi untuk member,” ujar Yasmin.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus DNA PRO, Robot Trading yang 3 Bosnya Buron ke Turki