TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Yasonna sepakat dengan hasil Panja Prolegnas

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas), 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.

"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU carry over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12). 

1. Yasonna setuju atas laporan Panja Prolegnas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan persetujuannya atas laporan Panja Prolegnas. Yasonna berharap prolegnas 2020 ini bisa menghasilkan UU yang realistis.

"Kami berharap kerja sama antara Baleg dengan Menkum HAM dan perancang UU DPD RI dalam prolegnas ini dapat terus ditingkatkan agar hasilkan prolegnas yang lebih realistis dan responsif," ucap Yasonna dalam rapat.

2. Baleg dan pemerintah juga sepakat tiga RUU kumulatif terbuka

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain menetapkan 50 RUU prioritas, Baleg DPR dan pemerintah juga sepakat menetapkan tiga RUU yang daftar kumulatif terbuka.

Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Koperasi, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Baca Juga: 3 RUU Usulan Pemerintah Masuk Pembahasan, Ini 50 Daftar Prolegnas 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya