RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Yasonna sepakat dengan hasil Panja Prolegnas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas), 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.
"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU carry over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).
1. Yasonna setuju atas laporan Panja Prolegnas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan persetujuannya atas laporan Panja Prolegnas. Yasonna berharap prolegnas 2020 ini bisa menghasilkan UU yang realistis.
"Kami berharap kerja sama antara Baleg dengan Menkum HAM dan perancang UU DPD RI dalam prolegnas ini dapat terus ditingkatkan agar hasilkan prolegnas yang lebih realistis dan responsif," ucap Yasonna dalam rapat.
Baca Juga: 3 RUU Usulan Pemerintah Masuk Pembahasan, Ini 50 Daftar Prolegnas 2020