TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Nemangkawi Tangkap Buron Kerusuhan Papua Victor Yeimo

Victor Yeimo disebut sebagai dalang kerusuhan di Papua

Victor Yeimo, DPO kasus kerusuhan Papua 2019 ditangkap aparat Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi di Jayapura, Minggu (9/5/2021). (ANTARA/HO-Humas Satgas Nemangkawi)

Jakarta, IDN Times - Satgas Nemangkawi menangkap Victor Yeimo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus kerusuhan Papua pada 2019. Victor ditangkap di Jayapura pada Minggu (9/5/2021), dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Papua di Jayapura.

"Victor Yeimo merupakan buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 dan sejak 2019 yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ujar Komandan Satgas Humas Nemangkawi Polri Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Masih Jaga Keamanan Papua Usai KKB Dicap Teroris

1. Victor merupakan dalang kerusuhan di sejumlah wilayah Papua

Kelompok teroris di Ilaga, Papua membakar rumah warga (dok. Satgas Nemangkawi)

Menurut Iqbal, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa diketahui bahwa Victor Yeimo merupakan aktor utama kerusuhan di sejumlah daerah di Papua pada periode Agustus-Oktober 2019.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka, dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli," kata Iqbal.

2. Victor disangkakan melakukan tindak pidana makar

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi)

Kerusuhan massa pecah di sejumlah daerah di Papua pada 2019 seperti Manokwari, Sorong, Fakfak, Jayapura, Timika, Wamena sebagai ekses kasus rasial yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Victor Yeimo disangkakan melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: KKB Kembali Tembaki Aparat, TNI-Polri Buru Hingga ke Pegunungan Ilaga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya